Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan bergerak cepat menertibkan kawasan objek wisata Bukit Simarsayang. Personel Satpol PP memberikan teguran keras kepada sejumlah pemilik pondok dan pengelola pakter tuak yang melanggar aturan ketertiban umum.
Langkah ini bertujuan untuk menjaga citra Bukit Simarsayang sebagai destinasi wisata keluarga yang bebas dari praktik maksiat. Oleh karena itu, petugas menyisir seluruh sudut lokasi guna memastikan tidak ada lagi aktivitas yang meresahkan masyarakat.
Menindak Lokasi yang Melanggar Aturan
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan beberapa pondok dengan desain yang terlalu tertutup atau remang-remang. Selain itu, personel juga mendatangi sejumlah pakter tuak yang beroperasi hingga larut malam dan memicu kebisingan di lingkungan sekitar.
Bahkan, Satpol PP langsung menyerahkan surat peringatan di tempat kepada pemilik usaha yang membandel. Dengan demikian, para pelaku usaha kini memahami bahwa pemerintah daerah tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas yang melanggar norma agama dan Peraturan Daerah (Perda).
-
Sasaran Patroli: Petugas menyasar pondok-pondok tertutup yang berpotensi menjadi tempat asusila.
-
Fokus Penertiban: Polisi Pamong Praja mengawasi peredaran minuman keras jenis tuak tanpa izin resmi.
-
Tujuan Operasi: Pemerintah ingin mengembalikan fungsi Bukit Simarsayang sebagai kawasan wisata yang nyaman dan aman.
Mengedepankan Pendekatan Persuasif Namun Tegas
Meskipun bertindak tegas, Satpol PP Padangsidimpuan tetap menonjolkan pendekatan persuasif kepada para pedagang. Oleh sebab itu, petugas meminta pemilik pondok untuk membongkar sendiri bagian bangunan yang menghalangi pandangan atau dianggap melanggar aturan.
Baca juga:Petugas Damkar Evakuasi Ular Piton dari Dapur Rumah Warga di Nanggalo Padang
“Kami mendorong para pelaku usaha agar mencari rezeki dengan cara yang benar. Oleh karena itu, kami melarang keras keberadaan pondok tertutup atau aktivitas minum miras yang merusak moral generasi muda,” tegas Kasat Pol PP Padangsidimpuan.
Selanjutnya, Satpol PP akan mengagendakan pengawasan rutin secara berkala di lokasi tersebut. Jika pemilik usaha tetap mengabaikan teguran ini, maka petugas akan melakukan pembongkaran paksa atau mencabut izin usaha mereka secara permanen.
Partisipasi Masyarakat dalam Penertiban
Langkah sigap ini mendapatkan dukungan penuh dari tokoh masyarakat dan warga setempat. Sebab, masyarakat menilai keberadaan pondok tertutup dan pakter tuak telah mencoreng nama baik Kota Padangsidimpuan yang religius.
Meskipun demikian, keberhasilan penertiban ini sangat bergantung pada konsistensi petugas di lapangan. Oleh karena itu, sinergi antara aparat keamanan, pemerintah kecamatan, dan warga harus tetap terjaga dengan erat.
Imbauan bagi Pengunjung dan Pelaku Usaha
Sebagai tambahan, Satpol PP mengeluarkan beberapa panduan penting demi kenyamanan bersama:
-
Pemilik pondok wajib membuka area usahanya dan menyediakan penerangan yang cukup.
-
Pengunjung tidak boleh membawa atau mengonsumsi minuman keras di area publik.
-
Warga sebaiknya segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui call center Satpol PP.
-
Terakhir, mari kita rawat keindahan Bukit Simarsayang agar tetap menjadi kebanggaan Kota Padangsidimpuan.